KRITERIA KELULUSAN 2016/ 2017
KRITERIA KELULUSAN
SMK NU
ROGOJAMPI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
SMK NU
ROGOJAMPI
Jl. Raya
Mangir No. 100 Rogojampi
Telp./ Hp.
0823 3313 7337 Kode Pos : 68462 e-mail : smknurgj@gmail.com
LEMBAR PENGESAHAN
Setelah melaksanakan rapat pleno Dewan Guru dan memperhatikan
pertimbangan dari Komite Sekolah, dengan ini Kriteria Kelulusan Peserta Didik
SMK NU Rogojampi Tahun Pelajaran 2016/2017 ditetapkan/ disahkan untuk
diberlakukan.
Menyetujui,
Ketua Komite
Sekolah
Nur Khoriri,
S.H
|
Ditetapkan di : Rogojampi
PadaTanggal : 25 Maret 2017
KepalaSekolah,
Istajib
Bulloh, S.T
|
|
Mengetahui/ Mengesahkan
Kepala Cabang
Dinas
Pendidikan
Wilyah Kab. Banyuwangi
Drs. ISTU HANDONO, M.Pd
NIP. 19641229 198903 1
011
Pembina TK.I
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK NU ROGOJAMPI
Nomor
: 584/Skep/
SMK.NU.Rgj/III/ 2017
KRITERIA
KELULUSAN PESERTA DIDIK
SMK NU
Rogojampi
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
SMK NU ROGOJAMPI- BANYUWAGI
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa dalam
upaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dari serangkaian Proses hasil
belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan
sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam mengambil keputusan, maka
perlu adanya penilaian melalui kritria kelulusan yang menggunakan dua aspek,
yakni aspek akademis dan non akademis.
2.
Bahwa sesuai
dengan pasal 6 (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil belajar oleh
Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Panilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs
atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat, dalam rangka
penyelenggaraan Ujian sekolah tahun pelajaran 2015/2016 perlu ditetapkan
Prosedur Opersional Standar (POS) Ujian Sekolah pada SMK NU Rogojampi.
3.
Bahwa setiap
Satuan Pendidikan mempunyai wewenamg untuk merumuskan Kriteria Kelulusan kelas XII sesuai dengan kemampuan
peserta didik di satuan Pendidikan masing-masing.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan
pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan pemerintahNomor 13
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang
pengeloaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan.
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013.
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran
pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi
Pekerti.
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada pendidkan Dasar dan
Menengah.
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar
oleh Satuan Pendidikanmelalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria
kelulusan Peserta Didik dari Satuan pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian
Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah/pendidikan Kesetaraan,
2.
Peraturan
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0034/P/BNSP/XII/2015 tentang Prosedur
Opersional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.
3.
Hasil
Keputusan Rapat pleno Dewan Guru SMK NU Rogojampi yang
disampaikan dalam rapat Penyusunan Kriteria Kelulusan pada tanggal 25
Maret 2017.
|
M E M U T U S K A N
Pertama
|
:
|
Kriteria
Kelulusan Peserta Didik SMK NU Rogojampi Tahun
pelajaran 2016/2017 berdasarkan aspek akademik dan non akademik sebagaimana
tercantum dalam lampiran I Surat keputusan ini.
|
Kedua
|
:
|
Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKLSP) dan Standar Kompetensi Kelompok
Mata Pelajaran (SKKMP) sebagaimana tercantum dalam lampiran II Surat
Keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
Komponen
Penilaian Peserta Didik SMK NU
Rogojampi aspek non
akademik sebagaimana terlampir dalam
Lampiran III Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Segala biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada mata
anggaran yang berlaku.
|
Kelima
|
:
|
Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan dan apabila ditemukan kekurangan atau kekeliruan
dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan
di : Rogojampi
Pada
Tanggal : 25 Maret 2017
Kepala
SMK NU Rogojampi
Istajib Bulloh, S.T
Petikan Surat
Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1.
Kepala
Dinas pendidikan Banyuwangi, sebagai laporan
2.
Pengawas
Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, sebagai laporan.
3.
Yang
bersangkutan untuk dilaksanakan.
4.
Arsip
Lampiran I : Keputusan Kepala SMK NU Rogojampi
Nomor : 584/Skep/
SMK.NU.Rgj/III/ 2017
Tanggal : 25 Maret 2017
Tentang
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK SMK NU Rogojampi
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Peserta Didik dinyatakan lulus
apabila memenuhi kriteria kelulusan sebagai berikut :
Kriteria Kelulusan Peserta Didik :
1.
Kelulusan
Peserta Didik SMK NU Rogojampi ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan menggunakan kriteria
sebagai berikut :
a.
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
b.
Memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal BAIK, dan
c.
LULUS Ujian
Sekolah (US)
2.
Pesrta US
dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
Kelulusan US
ditentuka berdasarkan Nilai Sekolah (NS)
b.
Nilai Sekolah
sebagaimana dimaksuk pada butir a diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian
Sekolah dan nilai rata-rata Raport semester 1 s/d 5 dengan pembobotan 40 %
untuk nilai Ujian Sekolah dan 60 % untuk nilai rata-rata Raport.
c.
Skala nilai US
dan nilai rata-rata Raport menggunakan angka bulat dengan rentang 0 – 100
d.
NS rata-rata
semua mata pelajaran paling rendah 75 dan NS setiap mata pelajaran paling
rendah 75
e.
Sudah mengikuti
Ujian Sekolah.
3.
Kelulusan
Peserta Didik ditetapkan setelah Satuan pendidikan menerima hasil UN Peserta
Didik yang bersangkutan
4.
Kelulusan
Peserta Didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dalam rapat Dewan Guru.
5.
Nilai Sekolah
(NS) yang dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia
UN tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Propinsi, dan tidak dapat diubah setelah
diterima oleh Panitia UN Pusat.
6.
Memperoleh
nilai minimal baik pada penillaian akhir untuk kelompok mata
pelajaran yang terdiri atas :
a.
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
b.
Kelompok
mata pelajaran estetika, dan
c.
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
7.
Peserta
Didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah, apabila yang bersangkutan telah memenuhi
kriteria kelulusan yang ditetapkam oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan
Nilai Sekolah.
8.
Rumus
perhitungan Nilai Sekolah (NS) Peserta Didik SMK NU ROGOJAMPI :
Keterangan :
*NR :
Nilai rata-rata Raport 1,2,3,4,5 masing-masing mata pelajaran
NUS :
Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran berpraktik dihitung :
NUS = 0,5 x NUS + 0,5 X NP
NP : Nilai Ujian Praktik
Ditetapkan
di : Rogojampi
Pada
Tanggal : 25 Maret 2017
Kepala
SMK NU Rogojampi
Istajib
Bulloh, S.T
Lampiran II : Keputusan Kepala SMK NU Rogojampi
Nomor :
584/Skep/
SMK.NU.Rgj/III/ 2017
Tanggal : 25Maret 2017
Tentang
A.STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN
PENDIDIKAN (SKL-LP)
Standar
Kompetensi lulusan Satuan Pendidikan (SKL-LP) dikembangkan berdasarkan tujuan
setiap Satuan Pendidikan, yakni :
Pendidikan
Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMK/SMALB/Paket C bertujuan meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan,kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Adapun
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-LP) untuk SMA/SMK
selengkapnya adalah :
1.
Berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.
Mengembangkan
diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki
kekuranganya.
3.
Menunjukkan
sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan dan
pekerjaanya.
4.
Berpartisipasi
dalam menegakkan aturan-aturan sosial.
5.
Menghargai
keberagaman agama, bangsa, suku, ras dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup
global.
6.
Membangun dan
menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif dan
inovatif.
7.
Menunjukkan
kemampuan berpikir logis,kritis,kreatif dan inovatif dalam pengambilan
keputusan.
8.
Menunjukkan
kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
9.
Menujukkan
sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
10.
Menunjukkan
kemampuan menganilis dan memecahkan masalah kompleks.
11.
Menunjukkan
kemampuan menganilis gejala alam dan sosial.
12.
Memanfaatkan
lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab.
13.
Berpartisipasi
dalam kehidupann bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.
Mengekpresikan
diri melalui kegiatan seni dan budaya.
15.
Mengapresiasi
karya seni dan budaya.
16.
Menghasilkan
karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
17.
Menjaga
kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan.
18.
Berkomunikasi
lisan dan tulisan secara efektif dan santun.
19.
Memahami hak
dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
20.
Menghargai
adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.
21.
Menunjukkan
keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis.
22.
Menunjukkan
keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia
dan Inggris.
23.
Menguasai
Kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan
dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruanya.
B.
STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas
kelompok-kelompok mata pelajaran :
1.
Agama dan
Akhlak Mulia.
2.
Kewarganegaraan
dan Kepribadian.
3.
Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi.
4.
Estetika.
5.
Jasmani, Olah
raga dan Kesehatan.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan
berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan atau kegiatan setiap kelompok mata
pelajaran, yakni :
1.
Kelompok mata
pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan : membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia.Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani,
olahraga dan kesehatan
2.
Kelompok mata
pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan : membentuk peserta
didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air.Tujuan ini dicapai melalui muatandan/atau kegiatan
agama, akhlak mulia,kewarganegaraan, bahasa,seni dan budaya dan pendidikan
jasmani.
3.
Kelompok mata
pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan : mengembangkan logika,
kemampuan berpikir dan analisis pesrta didik
4.
Pada Satuan
Pendidikan SMK/MAK tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa,matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal
yang relevan.
5.
Kelompok mata
pelajaran Estetika bertujuan : membentuk karakter peserta didik menjadi manusia
yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.Tujuan ini dicapai melalui
muatandan/atau kegiatan bahasa seni dan budaya, keterampilan dan muatan lokal
yang relevan.
6.
Kelompok mata
pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan bertujuan : membentuk karakter peserta
didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.Tujuan
ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani,olahraga dan kesehatan, ilmu
pengetahuan alam serta muatan local yang relevan
Adapun Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) untuk
masing-masing Satuan Pendidikan selengkapnya adalah sebagai berikut :
1.
Agama dan
Akhlak Mulia
1.
Berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja.
2.
Menghargai
keberagaman agama, bangsa, suku, ras, golongan sosial ekonomi, dan budaya dalam
tatanan global.
3.
Berpartisipasi
dalam penegakan aturan-aturan sosial.
4.
Memahami hak
dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
5.
Menghargai
adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.
6.
Berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk
pemanfaatan teknologi informasi yang mencerminkan harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan.
7.
Menjaga
kebersihan, kesehatan, ketahanan dan kebugaran jasmani dalam kehidupan sesuai
dengan tuntunan agama.
8.
Memanfaatkan
lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara bertanggung jawab.
2.
Kewarganegaraan dan kepribadian
1.
Berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Berpartisipasi
dalam penegakan aturan-aturan sosial, hukum dan perundangan.
3.
Menghargai
keberagaman agama, bangsa, suku, ras golongan sosial ekonomi dan budaya dalam
tatanan global.
4.
Memanfaatkan
lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab.
5.
Mengembangkan
diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki
kekuranganya.
6.
Berkomonikasi
dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk
pemanfaatan teknologi informasi.
7.
Menunjukkan
sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan dan
pekerjaanya.
8.
Menunjukkan
kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
9.
Menunjukkan kegemaran
membaca dan menulis.
10.
Berkarya secara
kreatif, baik individual atau kelompok.
11.
Menjaga
kesehatan, ketahanan dan kebugaran jasmani.
12.
Menunjukkan
sikap kompetitif dan sportif untuk meningkatkan ketaqwaan dan memperkuat
kepribadian.
13.
Memahami hak
dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
14.
Menghargai
adanya perbedaan pendapat dan berempati dengan orang lain.
15.
Menunjukkan
apresiasi terhadap karya estetika.
3.
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.
1.
Membangun dan
menerapkan informasi, pengetahuan, dan teknologi secara logis, kritis, kreatif
dan inovatif.
2.
Menunujukkan
kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif secara mandiri.
3.
Menujukkan
kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
4.
Menunjukkan
sikap kompetitif, sportif dan etos kerja untuk mendapatkan hasil yang terbaik
dalam bidang iptek.
5.
Menunjukkan
kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks.
6.
Menunjukkan
kemampuan menganalisis fenomena alam dan sosial sesuai dengan kekhasan daerah
masing-masing.
7.
Memanfaatkan
lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
8.
Berkomonikasi
dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk
pemanfaatan teknologi informasi.
9.
Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis.
10.
Menunjukkan
keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia
dan Inggris.
11.
Menguasai
kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan
dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruanya.
4.
Estetika.
1.
Memanfaatkan
lingkungan untuk kegiatan apresiasi dan kreasi seni.
2.
Menunjukkan
apresiasi terhadap karya seni.
3.
Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis karya seni.
4.
Menghasilkan
karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
5 .
Jasmani, Olah raga dan Kesehatan.
1.
Menjaga
kesehatan, ketahanan, dan kebugaran jasmani.
2.
Membangunan dan
menerapkan informasi dan pengetahuan potensi local untuk menunjang kesehatan,
ketahanan, dan kebugaran jasmani.
3.
Menunjukkan
sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik dalam bidang
pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Ditetapkan
di : Rogojampi
Pada
Tanggal : 25 Maret 2017
Kepala
SMK NU Rogojampi
Istajib
Bulloh, S.T
Lampiran III : Keputusan
Kepala SMK NU Rogojampi
Nomor :
584/Skep/ SMK.NU.Rgj/III/
2017
Tanggal :
25 Maret 2017
Tentang
KOMPONEN
PENILAIAN PESERTA DIDIK SMK NU ROGOJAMPI
ASPEK
NON AKADEMIK
ASPEK DAN
INDIKATOR AKHLAK MULIA DAN KEPRIBADIAN
No
|
Aspek
|
Indikator
|
1
|
Kedisiplinan
|
1.1.Datang tepat
waktu
1.2.Mematuhi tata
tertib
1.3.Mengikuti
kegiatan sesuai jadwal
|
2
|
Kebersihan
|
2.1.
Menjaga kebersihan dan kerapian pribadi (rambut, kuku, gigi, badan, dan pakaian
2.2.Menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan (ruang belajar dan
halaman antara lain membersihkan dan merapikan ruang belajar, membuang sampah pada tempatnya)
|
3
|
Kesehatan
|
3.1.Tidak
merokok dan minum minuman keras
3.2.Tidak
menggunakan narkoba.
3.3.Membiasakan
hidup sehat melalui aktifitas jasmani.
3.4.Merawat
kesehatan diri
|
4
|
Tanggung jawab
|
4.1.Tidak
menghindari kewajiban
4.2.Melaksanakan
tugas sesuai dengan kemampuan.
|
5
|
Sopan santun
|
5.1.Bersikap
hormat kepada warga sekolah
5.2.Bertindak
sopan dalam perkataan,perbuatan,dan cara berpakaian.
5.3.Menerima
nasehat guru.
5.4.Menghindari
permusuhan dengan teman
|
6
|
Percaya diri
|
6.1.Tidak
mudah menyerah
6.2.Berani
menyatakan pendapat.
6.3.Berani
bertanya.
6.4.Mengutamakan
sendiri dari pada bantuan.
|
7
|
Kompetitif
|
7.1.Berani
bersaing.
7.2.Menunjukkan
semangat berprestasi.
7.3.Berusaha
ingin maju.
7.4.Memiliki
keinginan untuk tahu.
|
8
|
Hubungan sosial
|
8.1.Menjalin
hubungan baik dengan warga sekolah.
8.2.Menolong
teman yang mengalami kesusahan.
8.3.Bekerjasama
dengan kegiatan yang positif.
8.4.mendiskusikan
materi pelajaran dengan guru dan peserta didik lain.
8.5.Memiliki
toleransi dan empati terhadap orang lain.
8.6.Menghargai
pendapat orang lain.
|
9
|
Kejujuran
|
9.1.Tidak
berkata bohong.
9.2.Tidak
nenyontek dalam ulangan/ujian
9.3.Melakukan
penilaian diri/antar teman secara objektif/apa adanya.
9.4.Tidak
berbuat curang dalam permainan
9.5.Sportif (mengakui keberhasilan orang lain dan bisa menerima
kekalahan dengan lapang dada)
|
10
|
Pelaksanaan ibadah
ritual
|
10.1.Melaksanakan
sholat/ibadah sesuai agama yang dianut.
10.2.Melaksanakan puasa (bagi yang beragama Islam) pada bulan Ramadlan
10.3.Memimpin
do’a
|
Penilaian
Akhlak Mulia dan Kepribadian.
No
|
Aspek Yang Dinilai
|
Indikator
|
1
|
Kedisiplinan
|
Baik, tidak pernah terlambat masuk kelas,selalu tepat sesuai jadwal,
tidak melanggar peraturan dll
|
2
|
Kebersihan
|
Baik, penampilan sehari-hari rapi dan bersih, selalu menjaga
kebersihan dan keindahan kelas
|
3
|
Kerjasama
|
Baik,aktif dalam kegiatan diskusi didalam/luar kelas, mampu menerima
pendapat orang lain, berpartisipasi aktif dalam tugas kelompok
|
4
|
Tanggung jawab
|
Baik, selalu mengerjakan tugas dan menyerahkanya tepat waktu.
|
5
|
Kesehatan
|
Sangat
baik, tidak merokok/minum minuman
keras,tidak menggunakan narkoba,selalu tampil bugar
|
6
|
Sopan santun
|
Baik, menghargai teman sebaya dan orang lain, menghormati dan santun
kepada guru, santun dalam berkomonikasi
|
7
|
Percaya diri
|
Baik, mampu belajar mandiri secara efektif, mampu memecahkan masalah
pribadi, tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal yang negative,dan mampu
merencanakan karier.
|
8
|
Hubungan sosial
|
Baik, suka menolong teman,sering mendiskusikan materi pelajaran dengan
guru.
|
9
|
Kejujuran
|
Sangat
baik, berlisan apa adanya, sportivitas tinggi, selalu menepati janji
dan dapat dipercaya, mampu menilai sesuatu secara objektif
|
10
|
Pelaksanaan ibadah
ritual
|
Sangat
baik, menjalankan perintah agama dengan
tertib, sholat dhuha, sering memimpin do’a pada acara peringatan hari besar
Islam di sekolah
|
Ditetapkan
di : Rogojampi
Pada
Tanggal : 25 Maret 2017
Kepala
SMK NU Rogojampi
Istajib
Bulloh, S.T
Komentar
Posting Komentar