Senin, 08 Oktober 2018

KRITERIA KELULUSAN 2016/ 2017



KRITERIA KELULUSAN


SMK NU ROGOJAMPI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017









SMK NU ROGOJAMPI
Jl. Raya Mangir No. 100 Rogojampi
Telp./ Hp. 0823 3313 7337 Kode Pos : 68462 e-mail : smknurgj@gmail.com


LEMBAR PENGESAHAN

Setelah melaksanakan rapat pleno Dewan Guru dan memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah, dengan ini Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMK NU Rogojampi Tahun Pelajaran 2016/2017 ditetapkan/ disahkan untuk diberlakukan.


Menyetujui,
Ketua Komite Sekolah




Nur Khoriri, S.H

 Ditetapkan di             : Rogojampi
PadaTanggal   : 25 Maret 2017
KepalaSekolah,




Istajib Bulloh, S.T
 
Mengetahui/ Mengesahkan
Kepala Cabang Dinas
Pendidikan Wilyah Kab. Banyuwangi




Drs. ISTU HANDONO, M.Pd
NIP. 19641229 198903 1 011
Pembina TK.I





 









SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK NU ROGOJAMPI

Nomor : 584/Skep/ SMK.NU.Rgj/III/ 2017

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
SMK NU Rogojampi
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SMK NU ROGOJAMPI- BANYUWAGI
Menimbang
:
1.      Bahwa dalam upaya untuk mendapatkan informasi yang akurat dari serangkaian Proses hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam mengambil keputusan, maka perlu adanya penilaian melalui kritria kelulusan yang menggunakan dua aspek, yakni aspek akademis dan non akademis.
2.      Bahwa sesuai dengan pasal 6 (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Panilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat, dalam rangka penyelenggaraan Ujian sekolah tahun pelajaran 2015/2016 perlu ditetapkan Prosedur Opersional Standar (POS) Ujian Sekolah pada SMK NU Rogojampi.
3.      Bahwa setiap Satuan Pendidikan mempunyai wewenamg untuk merumuskan Kriteria  Kelulusan kelas XII sesuai dengan kemampuan peserta didik di satuan Pendidikan masing-masing.
Mengingat
:
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan pemerintahNomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor  17 tahun 2010 Tentang pengeloaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan
4.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan.
5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
8.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada pendidkan Dasar dan Menengah.
9.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikanmelalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat.
Memperhatikan
:
1.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria kelulusan Peserta Didik dari Satuan pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah/pendidikan Kesetaraan,
2.      Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0034/P/BNSP/XII/2015 tentang Prosedur Opersional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.
3.      Hasil Keputusan Rapat pleno Dewan Guru SMK NU Rogojampi yang disampaikan dalam rapat Penyusunan Kriteria Kelulusan pada tanggal  25  Maret 2017.

M E M U T U S K A N
Pertama
:
Kriteria Kelulusan Peserta Didik SMK NU Rogojampi Tahun pelajaran 2016/2017 berdasarkan aspek akademik dan non akademik sebagaimana tercantum dalam lampiran I Surat keputusan ini.
Kedua
:
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKLSP) dan Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SKKMP) sebagaimana tercantum dalam lampiran II Surat Keputusan ini.
Ketiga
:
Komponen Penilaian Peserta Didik  SMK NU Rogojampi aspek non akademik sebagaimana terlampir  dalam Lampiran III Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada mata anggaran yang berlaku.
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila ditemukan kekurangan atau kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di    : Rogojampi    
Pada Tanggal    : 25 Maret 2017
Kepala SMK NU Rogojampi




             
Istajib Bulloh, S.T






Petikan Surat Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1.      Kepala Dinas pendidikan Banyuwangi, sebagai laporan
2.      Pengawas Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, sebagai laporan.
3.      Yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
4.      Arsip











Lampiran I      : Keputusan Kepala SMK NU Rogojampi
  Nomor           : 584/Skep/ SMK.NU.Rgj/III/ 2017
  Tanggal         : 25 Maret 2017


Tentang

KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK SMK NU Rogojampi
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Peserta Didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria kelulusan sebagai berikut :

Kriteria Kelulusan Peserta Didik :
                                                                                                                                                
1.      Kelulusan Peserta Didik SMK NU Rogojampi ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
a.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.      Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK, dan
c.       LULUS Ujian Sekolah (US)

2.      Pesrta US dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.       Kelulusan US ditentuka berdasarkan Nilai Sekolah (NS)
b.      Nilai Sekolah sebagaimana dimaksuk pada butir a diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai rata-rata Raport semester 1 s/d 5 dengan pembobotan 40 % untuk nilai Ujian Sekolah dan 60 % untuk nilai rata-rata Raport.
c.       Skala nilai US dan nilai rata-rata Raport menggunakan angka bulat dengan rentang 0 – 100
d.      NS rata-rata semua mata pelajaran paling rendah 75 dan NS setiap mata pelajaran paling rendah 75
e.       Sudah mengikuti Ujian Sekolah.

3.      Kelulusan Peserta Didik ditetapkan setelah Satuan pendidikan menerima hasil UN Peserta Didik yang bersangkutan

4.      Kelulusan Peserta Didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan dalam rapat Dewan Guru.

5.      Nilai Sekolah (NS) yang dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Propinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.

6.      Memperoleh nilai minimal baik pada penillaian akhir untuk kelompok mata pelajaran yang terdiri atas :
a.       Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
b.      Kelompok mata pelajaran estetika, dan
c.       Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
7.      Peserta Didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah, apabila yang bersangkutan telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkam oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah.

8.      Rumus perhitungan Nilai Sekolah (NS) Peserta Didik SMK NU ROGOJAMPI :



Rounded Rectangle: NS = (0,60 X NR)  + (0,40 X NUS)*
 




            Keterangan :
            *NR    : Nilai rata-rata Raport 1,2,3,4,5 masing-masing mata pelajaran
             NUS   : Nilai Ujian Sekolah untuk mata pelajaran berpraktik dihitung :
                          NUS = 0,5 x NUS + 0,5 X NP
                        NP       : Nilai Ujian Praktik

Ditetapkan di        : Rogojampi    
Pada Tanggal         : 25 Maret 2017
Kepala SMK NU Rogojampi




                 
Istajib Bulloh, S.T



                                                                                                                        










Lampiran II     : Keputusan Kepala SMK NU Rogojampi
Nomor             : 584/Skep/ SMK.NU.Rgj/III/ 2017
 Tanggal          : 25Maret 2017



Tentang

A.STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SATUAN PENDIDIKAN (SKL-LP)

Standar Kompetensi lulusan Satuan Pendidikan (SKL-LP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap Satuan Pendidikan, yakni :
Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMK/SMALB/Paket C bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,kepribadian, ahlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-LP) untuk SMA/SMK selengkapnya adalah :

1.        Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2.        Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekuranganya.
3.        Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan dan pekerjaanya.
4.        Berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan sosial.
5.        Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6.        Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif dan inovatif.
7.        Menunjukkan kemampuan berpikir logis,kritis,kreatif dan inovatif dalam pengambilan keputusan.
8.        Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
9.        Menujukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
10.    Menunjukkan kemampuan menganilis dan memecahkan masalah kompleks.
11.    Menunjukkan kemampuan menganilis gejala alam dan sosial.
12.    Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab.
13.    Berpartisipasi dalam kehidupann bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.    Mengekpresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya.
15.    Mengapresiasi karya seni dan budaya.
16.    Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok.
17.    Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan.
18.    Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun.
19.    Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
20.    Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.
21.    Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis.
22.    Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
23.    Menguasai Kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruanya.


B.  STANDAR KOMPETENSI KELOMPOK MATA PELAJARAN (SK-KMP)
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas kelompok-kelompok mata pelajaran :
1.    Agama dan Akhlak Mulia.
2.    Kewarganegaraan dan Kepribadian.
3.    Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
4.    Estetika.
5.    Jasmani, Olah raga dan Kesehatan.

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni :

1.    Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan : membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan
2.    Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan : membentuk peserta didik  menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.Tujuan ini dicapai melalui muatandan/atau kegiatan agama, akhlak mulia,kewarganegaraan, bahasa,seni dan budaya dan pendidikan jasmani.
3.    Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan : mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis pesrta didik
4.    Pada Satuan Pendidikan SMK/MAK tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi serta muatan lokal yang relevan.
5.    Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan : membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.Tujuan ini dicapai melalui muatandan/atau kegiatan bahasa seni dan budaya, keterampilan dan muatan lokal yang relevan.
6.    Kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan bertujuan : membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan  jasmani,olahraga dan kesehatan, ilmu pengetahuan alam serta muatan local yang relevan




Adapun Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) untuk masing-masing Satuan Pendidikan selengkapnya adalah sebagai berikut :


1.      Agama dan Akhlak Mulia

1.      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja.
2.      Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras, golongan sosial ekonomi, dan budaya dalam tatanan global.
3.      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial.
4.      Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
5.      Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.
6.      Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
7.      Menjaga kebersihan, kesehatan, ketahanan dan kebugaran jasmani dalam kehidupan sesuai dengan tuntunan agama.
8.      Memanfaatkan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan secara bertanggung jawab.

2.       Kewarganegaraan dan kepribadian

1.        Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial, hukum dan perundangan.
3.        Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras golongan sosial ekonomi dan budaya dalam tatanan global.
4.        Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab.
5.        Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekuranganya.
6.        Berkomonikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
7.        Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan dan pekerjaanya.
8.        Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
9.        Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
10.    Berkarya secara kreatif, baik individual atau kelompok.
11.    Menjaga kesehatan, ketahanan dan kebugaran jasmani.
12.    Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk meningkatkan ketaqwaan dan memperkuat kepribadian.
13.    Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
14.    Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati dengan orang lain.
15.    Menunjukkan apresiasi terhadap karya estetika.





3.      Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

1.        Membangun dan menerapkan informasi, pengetahuan, dan teknologi secara logis, kritis, kreatif dan inovatif.
2.        Menunujukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif secara mandiri.
3.        Menujukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri.
4.        Menunjukkan sikap kompetitif, sportif dan etos kerja untuk mendapatkan hasil yang terbaik dalam bidang iptek.
5.        Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks.
6.        Menunjukkan kemampuan menganalisis fenomena alam dan sosial sesuai dengan kekhasan daerah masing-masing.
7.        Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
8.        Berkomonikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun melalui berbagai cara termasuk pemanfaatan teknologi informasi.
9.        Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
10.    Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
11.    Menguasai kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan kejuruanya.

4.      Estetika.

1.        Memanfaatkan lingkungan untuk kegiatan apresiasi dan kreasi seni.
2.        Menunjukkan apresiasi terhadap karya seni.
3.        Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis karya seni.
4.        Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok.


5 . Jasmani, Olah raga dan Kesehatan.

1.        Menjaga kesehatan, ketahanan, dan kebugaran jasmani.
2.        Membangunan dan menerapkan informasi dan pengetahuan potensi local untuk menunjang kesehatan, ketahanan, dan kebugaran jasmani.
3.        Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik dalam bidang pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.



Ditetapkan di           : Rogojampi    
Pada Tanggal           : 25 Maret 2017
Kepala SMK NU Rogojampi




                    
Istajib Bulloh, S.T
Lampiran III    : Keputusan Kepala SMK NU Rogojampi
Nomor             : 584/Skep/ SMK.NU.Rgj/III/ 2017
  Tanggal         : 25 Maret 2017

Tentang

KOMPONEN PENILAIAN PESERTA DIDIK SMK NU ROGOJAMPI
ASPEK NON AKADEMIK
ASPEK DAN INDIKATOR AKHLAK MULIA DAN KEPRIBADIAN

No
Aspek
Indikator
1
Kedisiplinan
1.1.Datang tepat waktu
1.2.Mematuhi tata tertib
1.3.Mengikuti kegiatan sesuai jadwal
2
Kebersihan
2.1. Menjaga kebersihan dan kerapian pribadi (rambut, kuku, gigi, badan, dan pakaian
2.2.Menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan (ruang belajar dan halaman antara lain membersihkan dan merapikan ruang belajar, membuang  sampah pada tempatnya)
3
Kesehatan
3.1.Tidak merokok dan minum minuman keras
3.2.Tidak menggunakan narkoba.
3.3.Membiasakan hidup sehat melalui aktifitas jasmani.
3.4.Merawat kesehatan diri
4
Tanggung jawab
4.1.Tidak menghindari kewajiban
4.2.Melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuan.
5
Sopan santun
5.1.Bersikap hormat kepada warga sekolah
5.2.Bertindak sopan dalam perkataan,perbuatan,dan cara berpakaian.
5.3.Menerima nasehat guru.
5.4.Menghindari permusuhan dengan teman
6
Percaya diri
6.1.Tidak mudah menyerah
6.2.Berani menyatakan pendapat.
6.3.Berani bertanya.
6.4.Mengutamakan sendiri dari pada bantuan.
7
Kompetitif
7.1.Berani bersaing.
7.2.Menunjukkan semangat berprestasi.
7.3.Berusaha ingin maju.
7.4.Memiliki keinginan untuk tahu.
8
Hubungan sosial
8.1.Menjalin hubungan baik dengan warga sekolah.
8.2.Menolong teman yang mengalami kesusahan.
8.3.Bekerjasama dengan kegiatan yang positif.
8.4.mendiskusikan materi pelajaran dengan guru dan peserta didik lain.
8.5.Memiliki toleransi dan empati terhadap orang lain.
8.6.Menghargai pendapat orang lain.
9
Kejujuran
9.1.Tidak berkata bohong.
9.2.Tidak nenyontek dalam ulangan/ujian
9.3.Melakukan penilaian diri/antar teman secara objektif/apa adanya.
9.4.Tidak berbuat curang dalam permainan
9.5.Sportif (mengakui keberhasilan orang lain dan bisa menerima kekalahan dengan lapang dada)
10
Pelaksanaan ibadah
ritual
10.1.Melaksanakan sholat/ibadah sesuai agama yang dianut.
10.2.Melaksanakan puasa (bagi yang beragama Islam) pada bulan Ramadlan
10.3.Memimpin do’a

Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian.

No
Aspek Yang Dinilai
Indikator
1
Kedisiplinan
Baik, tidak pernah terlambat masuk kelas,selalu tepat sesuai jadwal, tidak melanggar peraturan dll
2
Kebersihan
Baik, penampilan sehari-hari rapi dan bersih, selalu menjaga kebersihan dan keindahan kelas
3
Kerjasama
Baik,aktif dalam kegiatan diskusi didalam/luar kelas, mampu menerima pendapat orang lain, berpartisipasi aktif dalam tugas kelompok
4
Tanggung jawab
Baik, selalu mengerjakan tugas dan menyerahkanya tepat waktu.
5
Kesehatan
Sangat baik, tidak merokok/minum minuman keras,tidak menggunakan narkoba,selalu tampil bugar
6
Sopan santun
Baik, menghargai teman sebaya dan orang lain, menghormati dan santun kepada guru, santun dalam berkomonikasi
7
Percaya diri
Baik, mampu belajar mandiri secara efektif, mampu memecahkan masalah pribadi, tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal yang negative,dan mampu merencanakan karier.
8
Hubungan sosial
Baik, suka menolong teman,sering mendiskusikan materi pelajaran dengan guru.
9
Kejujuran
Sangat baik, berlisan apa adanya, sportivitas tinggi, selalu menepati janji dan dapat dipercaya, mampu menilai sesuatu secara objektif
10
Pelaksanaan ibadah
ritual
Sangat baik, menjalankan perintah agama dengan tertib, sholat dhuha, sering memimpin do’a pada acara peringatan hari besar Islam di sekolah



Ditetapkan di        : Rogojampi    
Pada Tanggal         : 25 Maret 2017
Kepala SMK NU Rogojampi




                 
Istajib Bulloh, S.T




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

momentum, impuls dan kekekalan momentum kelas x tkr semester 1

Pengertian  Momentum dan Impuls , Hukum Kekekalan, Energi, Tumbukan, Aplikasi Kehidupan, Rumus, Contoh Soal, Kunci Jawaban - Pernahkah ...